Rabu, 11 November 2015

Nikah Beda Agama Di Tinjau Dari Hukum Islam



BAB I
PENDAHULUAN

  1. A.      Latar Belakang Masalah
Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang majemuk, khususnya bila dilihat dari segi etnis / suku bangsa dan agama. Konsekuensinya, dalam menjalani kehidupannya masyarakat Indonesia dihadapkan kepada perbedaan – perbedaan dalam berbagai hal, mulai dari kebudayaan, cara pandang hidup dan interaksi antar individunya. Yang menjadi perhatian dari pemerintah dan komponen bangsa lainnya adalah masalah hubungan antar umat beragama. Salah satu persoalan dalam hubungan antar umat beragama ini adalah masalah Pernikahan Muslim dengan non-Muslim yang selanjutnya biasa disebut sebagai “pernikahan beda agama’’
Pernikahan merupakan bagian dari kemanusiaan seseorang, seorang muslim yang hidup di negara yang majemuk seperti ini hampir dipastikan sulit untuk menghindari dari persentuhan dan pergaulan dengan orang yang beda agama. Pada posisi seperti ini ketertarikan pria atau wanita Muslim dengan orang yang beda agama dengannya atau sebaliknya, yang berujung pada pernikahan hampir pasti tidak terelakkan. Dengan kata lain, persoalan pernikahan antar agama hampir pasti terjadi pada setiap masyarakat yang majemuk.
  1. B.       Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang masalah tersebut maka pada kesempatan kali ini penulis akan membahas masalah tersebut dengan rumusan masalah sebagai berikut:
  1. Apa yang di maksud nikah beda agama ?
  2. Apa tinjauan hukum islam tentang nikah beda agama ?
  3. Bagaimana pendapat Ulama tentang nikkah beda agama
BAB II
PEMBAHASAN
 A.      Pengertian Nikah Beda Agama
Nikah beda agama (perkawinan campuran) adalah perkawinan antara dua orang, pria dan wanita, yang tunduk pada hukum yang berlainan karena beda agama.
            telah banyak sekali kasus-kasus soal pernikahan beda agama, terlebih lagi seperti di kota Salatiga yang mana penduduknya terdiri dari berbagai pemeluk agama. Di antara faktor penyebab makin maraknya pernikahan beda agama di Indonesia antara lain:
  1. Kenyataan bahwa di Indonesia masyarakatnya sangat heterogen yang terdiri dari berbagai macam agama, suku dan budaya, sehingga pertukaran pemikiran antarbudaya dan agama menjadi keniscayaan.
  2.  Persoalan ekonomi terkadang juga menjadi penentu dalam memilih pasangan hidup, sehingga kadang persoalan agama teerabaikan demi kepentingan ekonomi.[1]
  3. Keluarga bukan lagi sebagai penentu dalam memilih calon pasangan, karena adanya pandangan kebebasan memilih jalan hidup termasuk dalam hal memilih pasangan.[2]
  4. Era globalisasai meyebabkan semakin terbukanya perkawinan antar bangsa, suku dan agama karena bukan hanya sekat bangsa dan negara yang dibuka oleh globalisasi namun hal agama pun menjadi sangat terbuka.
Dalam membina keharmonisan dalam rumah tangga bukanlah hal mudah, perlu adanya kesepahaman bersama untuk membina dan saling menjaga antar satu sama lain. Sehingga tidak jarang, orang-orang yang rumahtangganya berantakan dan bahkan bercerai akibat dari tidakketemunya antara suami istri dalam memandang dan menyelesaikan suatu persoalan. Meski sering kita lihat keluarga pasangan berbeda agama kelihatanya harmonis, namun banyak juga perbedaan agama tersebut menjadi persoalan di kemudian hari. Beberapa potensi permasalahan pasangan beda agama antara lain:
  1. Tidak menyatunya interpretasi mengenai segala sesuatu, meskipun ini tidak menutup kemungkinan terjadi bagi pasangan sesama penganut satu agama, akan tetapi bagi pasangan yang beda keyakinan akan lebih besar peluangnya.
  2. Setelah mempunyai anak timbul masalah dalam pendidikan agama anak, sehingga nantinya tidak jarang anak yang diberikan kebebasan untuk memilih agama yang akan dianut.[3]
  3. Perbedaan agama orang tua dapat menjadi pemicu bagi permasalahan lain.
B.       Nikah Beda Agama Di Tinjau Dari Hukum Islam
Nikah beda agama dilihat dari sudut hukum Islam terdapat tiga pendapat, yaitu:
  1. Islam tidak mengenal perkawinan antara pemeluk agama atau perkawinan campuran karena perkawinan yang diperkenankan yang diatur katentuannya dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah: 3 tidaklah termasuk perkawinan dengan penganut-penganut agama Islam sebelum Nabi Muhammad SAW.


Sebagai alasan yang mendasarkan pendapat pertama ialah Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 221:
Ÿwur (#qßsÅ3Zs? ÏM»x.ÎŽô³ßJø9$# 4Ó®Lym £`ÏB÷sム4 ×ptBV{ur îpoYÏB÷sB ׎öyz `ÏiB 7px.ÎŽô³B öqs9ur öNä3÷Gt6yfôãr& 3 Ÿwur (#qßsÅ3Zè? tûüÏ.ÎŽô³ßJø9$# 4Ó®Lym (#qãZÏB÷sム4 Óö7yès9ur í`ÏB÷sB ׎öyz `ÏiB 78ÎŽô³B öqs9ur öNä3t6yfôãr& 3 y7Í´¯»s9'ré& tbqããôtƒ n<Î) Í$¨Z9$# ( ª!$#ur (#þqããôtƒ n<Î) Ïp¨Yyfø9$# ÍotÏÿøóyJø9$#ur ¾ÏmÏRøŒÎ*Î/ ( ßûÎiüt7ãƒur ¾ÏmÏG»tƒ#uä Ĩ$¨Y=Ï9 öNßg¯=yès9 tbr㍩.xtGtƒ ÇËËÊÈ
Artinya:    “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.”(Al-Baqarah, 2: 221)[4]
            Demikian juga MUI berdasarkan musyawarah nasional I tanggal 26 Mei- 1 Juli 1980 di Jakarta. Mengeluarkan fakta bahwa mengharamkan perkawinan antara orang-orang muslim dengan non muslim dengan pertimbangan karena mafsadatnya lebih besar dari maslahatnya.
Ada pengecualian seperti diterangkan dalam QS. Al Maidah ayat 5, yang berbunyi:
t tPöquø9$# ¨@Ïmé& ãNä3s9 àM»t6Íh©Ü9$# ( ãP$yèsÛur tûïÏ%©!$# (#qè?ré& |=»tGÅ3ø9$# @@Ïm ö/ä3©9 öNä3ãB$yèsÛur @@Ïm öNçl°; ( àM»oY|ÁósçRùQ$#ur z`ÏB ÏM»oYÏB÷sßJø9$# àM»oY|ÁósçRùQ$#ur z`ÏB tûïÏ%©!$# (#qè?ré& |=»tGÅ3ø9$# `ÏB öNä3Î=ö6s% !#sŒÎ) £`èdqßJçF÷s?#uä £`èduqã_é& tûüÏYÅÁøtèC uŽöxî tûüÅsÏÿ»|¡ãB Ÿwur üÉÏ­GãB 5b#y÷{r& 3 `tBur öàÿõ3tƒ Ç`»uKƒM}$$Î/ ôs)sù xÝÎ6ym ¼ã&é#yJtã uqèdur Îû ÍotÅzFy$# z`ÏB z`ƒÎŽÅ£»sƒø:$# ÇÎÈ  

Artinya:“Pada hari Ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan[402] diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu Telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. barangsiapa yang kafir sesudah beriman (Tidak menerima hukum-hukum Islam) Maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi.”(QS. Al-Maidah)[5]
Terhadap ayat tersebut imam Nawawi menjelaskan bahwa menurut  imam Syafi’i, kebolehan laki-laki muslim mengawini wanita kitabiyah tersebut apabila mereka beragama menurut Taurat dan Injil sebelum diturunkannya Al-Qu’ran, namun setelah diturunkannya Al-Qur’an, dan mereka tetap beragama menurut kitab-kitab tersebut, tidak termasuk ahli kitab.
  1. Dikenal adanya perkawina antara pemeluk agama atau perkawinan campuran
Dihubungkan dengan Al-Qur’an surat Al-Maidah: 5, bahwa kajian sejarah terhadap dibolehkannya menikahi wanita kitabiyah oleh laki-laki muslim berkesimpulan bahwa hal iu dimaksudkan sebagai media dakwah. Perkawinan berjalan langgeng dan ternyata dapat menghantarkan kedua suami istri mewujudkan rumah tangga sakinah. Salah satu faktornya adalah karena kondisi pria muslim dan masyarakatnya sangat kuat.
  1. Secara penuh konsekuen tetap mengakui dan membenarkan pendapat pertama dengan dalil surat Al-Baqarah ayat 221 yang menjadi persoalan sekarang ialah dalil pengecualian membenarkan laki-laki muslim menikah dengan wanita ahli kitab, yaitu Yahudi dan Nasrani menurut Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 5, pendapat ketiga mendukungnya dengan tambahan argumentasi berdasarkan Al-Qur’an surat Ali Imron ayat 34 dan Surat At-Thalaq ayat 6.
C.      Dampak Negatif Pernikahan Antarumat Berbeda Agama
            Menikah merupakan sebuah kebutuhan pokok setiap mahluk yang bernyawa (hidup). Bukan hanya manusia, jin, iblis, dan syetan juga perlu melestarikan keturunan dengan cara menikah. Hewan dan tumbuh-tumbuhan yang dikenal mahluk tak berakal, ternyata juga perlu menikah. Esensi dari sebuah penikahan itu, sebenarnya bukan hanya sekedar melampiaskan kebutuhan biologis belaka, tetapi melestarikan keturunan.
Dan sudah menjadi sebuah kewajiban bagi setiap orang yang ber-imam supaya memilih pasangan yang seiman. Wajar, jika Al-Qur’an dan hadis, banyak memberikan penjelasan seputar wanita atau lelaki yang akan menjadi pasangan hidup. Allah Swt menegaskan bahwa ke-imanan (tauhid), merupakan syarat mutlaq untuk menjadi pasangan hidup seseorang. Sebab, pernikahan itu sebenarnya tidak hanya berlangsung di alam fana’, tetapi hingga sampai pada kehidupan abadi (surga). QS Yasin (36:56) yang artinya:” Mereka dan isteri-isteri mereka berada dalam tempat yang teduh, bertelekan di atas dipan-dipan”. Namun, jika pasangan itu tidak se-iman, maka pasangan itu cukup semasa hidup didunia.
Terkait dengan memilih pasangan, Nabi Saw mewanti-wanti kepada pengikutnya agar jangan sampai salah pilih. Karena dampakanya kurang baik di dalam membangun generasi unggulan, dan akan berbuntut dikemudian hari. Nabi Saw menuturkan:” Yang Artinya: Diriwayatkan dari Aisyah r.a., Nabi s.a.w menuturkan: ”Pilihlah tempat yang paling benar wanita yang akan mengandung anakmu “
            Oleh karena itu, orang tua hendaknya selektif di dalam menentukan pilihan menantunya. Belum tentu lelaki atau pemilik (benih) yang akan tertanam di dalam rahim putrinya adalah benih yang bagus, sehingga membawa kebaikan bagi banyak orang, khususnya keluarganya. Atau sebaliknya, wanita pemilik (ladang) itu banyak hama, kuman dan virus, sehingga benihnya tidak bisa tumbuh dengan baik dan sempurna.[6]
            Secara gamblang, Allah Swt melarang menikahi wanita (pasangan) berbeda agama dan keyakinan. Sebagian ulama’, sepakat bahwa menikah beda agama itu hukumnya haram, walaupun ada juga yang berpendapat bahwa menikah dengan beda agama itu sekedar boleh. Dengan catatan, wanita yang akan dinikahi itu termasuk bukan wanita yang menyekutukan tuhan (syirik). Akan tetapi, lebih amannya ialah menikah dengan sesama agama dan keyakinan.
BAB III
PENUTUP
A.      Kesimpulan
Setelah kembali mempelajari lebih detail tentang aturan islam dalam permasalahan nikah serta hukumnya, maka sangatlah jelas pula akan suatu batasan hubungan antara umat islam dengan umat non muslim.
Dengan itu pula, sudah jelas. Bahwa Allah melarang hubungan nikah antara umat muslim dan non muslim guna keselamatan umat itu sendiri. Baik keselamatan dunia dan akhirat. Serta untuk keselamatan keturunannya dan keselamatan akan agama islam. Karena dengan benar-benar menjaga hubungan sesama muslimlah yang akan menjadikan kita selamat.
Kita harus ingat pula akan tujuan dari nikah diatas. Dengan dampak yang begitu memperihatinkan, jika sampai diantara kita terlampau melakukan pernikahan dengan seseorang yang berbeda agama dengan diri kita.
Dengan itulah, kitapun harus patut bersyukur karena Allah telah menjaga kita sebagai umatnya dengan segala aturannya. Marilah, kita lihat.. kembalikan diri kita untuk hanya berpedoman pada al-Qur’an dan al-Hadits atas setiap yang kita perbuat dalam kehidupan kita. Agar kita selamat.
  1. B.       Saran
            Setelah kita mengetahui akan hukum islam dalam menyikapi masalah pernikahan seorang umat yang berbeda agama. Maka, selayaknya kita harus benar-benar menjaga diri kita dan bahkan tidak boleh kita melakukan hal yang memang kita tahu bahwa hal itu sebuah larangan dari Allah SWT.
Karena sejatinya, untuk menjaga diri kita kita harus menjaga aturan agama kita. Seiring dengan itulah, keselamatan dunia akhirat akan kita dapatkan.
DAFTAR PUSTAKA

Ali, Muhammad Daud. Kedudukan hokum islam dalam system hokum islam. Jakarta: Yayasan Risalah, 1984
Prof. H. Mohammad Daud Ali, S.H., Hukum Islam dan Peradilan Agama Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1997
M. Fuad Nasar, “Perkawinan Beda Agama, “Amanah, No. 55 Th. XVIII, h. 38-39.
M. Syafi’i Anwar, Pemikiran dan Aksi Islam Indonesia, (Jakarta: Paramadina, 1995)
Prof. H. Mohammad Daud Ali, S.H., Hukum Islam dan Peradilan Agama (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1997), h. 55.
Drs. Ahmad Rofiq, M.A, Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2000), h. 344-345



[1] Prof. H. Mohammad Daud Ali, S.H., Hukum Islam dan Peradilan Agama Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1997
[2] Ali, Muhammad Daud. Kedudukan hokum islam dalam system hokum islam. Jakarta: Yayasan Risalah, 1984

[3] M. Fuad Nasar, “Perkawinan Beda Agama, “Amanah, No. 55 Th. XVIII, h. 38-39.

[4] M. Syafi’i Anwar, Pemikiran dan Aksi Islam Indonesia, (Jakarta: Paramadina, 1995)

[5] Prof. H. Mohammad Daud Ali, S.H., Hukum Islam dan Peradilan Agama (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1997), h. 55.

[6] Drs. Ahmad Rofiq, M.A, Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2000), h. 344-345

https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=1673991677154496229#editor/target=post;postID=2888647630077017391