BAB I
PENDAHULUAN
- A. Latar Belakang Masalah
Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang majemuk, khususnya bila
dilihat dari segi etnis / suku bangsa dan agama. Konsekuensinya, dalam
menjalani kehidupannya masyarakat Indonesia dihadapkan kepada perbedaan –
perbedaan dalam berbagai hal, mulai dari kebudayaan, cara pandang hidup dan
interaksi antar individunya. Yang menjadi perhatian dari pemerintah dan
komponen bangsa lainnya adalah masalah hubungan antar umat beragama. Salah satu
persoalan dalam hubungan antar umat beragama ini adalah masalah Pernikahan
Muslim dengan non-Muslim yang selanjutnya biasa disebut sebagai “pernikahan
beda agama’’
Pernikahan merupakan bagian dari kemanusiaan seseorang, seorang muslim yang
hidup di negara yang majemuk seperti ini hampir dipastikan sulit untuk
menghindari dari persentuhan dan pergaulan dengan orang yang beda agama. Pada
posisi seperti ini ketertarikan pria atau wanita Muslim dengan orang yang beda
agama dengannya atau sebaliknya, yang berujung pada pernikahan hampir pasti
tidak terelakkan. Dengan kata lain, persoalan pernikahan antar agama hampir
pasti terjadi pada setiap masyarakat yang majemuk.
- B. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang masalah tersebut maka pada kesempatan
kali ini penulis akan membahas masalah tersebut dengan rumusan masalah sebagai
berikut:
- Apa yang di maksud nikah beda agama ?
- Apa tinjauan hukum islam tentang nikah beda agama ?
- Bagaimana pendapat Ulama tentang nikkah beda agama
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Nikah Beda Agama
Nikah beda agama (perkawinan campuran) adalah
perkawinan antara dua orang, pria dan wanita, yang tunduk pada hukum yang
berlainan karena beda agama.
telah banyak sekali kasus-kasus soal pernikahan
beda agama, terlebih lagi seperti di kota Salatiga yang mana penduduknya
terdiri dari berbagai pemeluk agama. Di antara faktor penyebab makin maraknya
pernikahan beda agama di Indonesia antara lain:
- Kenyataan bahwa di Indonesia masyarakatnya sangat heterogen yang terdiri dari berbagai macam agama, suku dan budaya, sehingga pertukaran pemikiran antarbudaya dan agama menjadi keniscayaan.
- Persoalan ekonomi terkadang juga menjadi penentu dalam memilih pasangan hidup, sehingga kadang persoalan agama teerabaikan demi kepentingan ekonomi.[1]
- Keluarga bukan lagi sebagai penentu dalam memilih calon pasangan, karena adanya pandangan kebebasan memilih jalan hidup termasuk dalam hal memilih pasangan.[2]
- Era globalisasai meyebabkan semakin terbukanya perkawinan antar bangsa, suku dan agama karena bukan hanya sekat bangsa dan negara yang dibuka oleh globalisasi namun hal agama pun menjadi sangat terbuka.
Dalam membina keharmonisan dalam rumah tangga
bukanlah hal mudah, perlu adanya kesepahaman bersama untuk membina dan saling
menjaga antar satu sama lain. Sehingga tidak jarang, orang-orang yang
rumahtangganya berantakan dan bahkan bercerai akibat dari tidakketemunya antara
suami istri dalam memandang dan menyelesaikan suatu persoalan. Meski sering kita
lihat keluarga pasangan berbeda agama kelihatanya harmonis, namun banyak juga
perbedaan agama tersebut menjadi persoalan di kemudian hari. Beberapa potensi
permasalahan pasangan beda agama antara lain:
- Tidak menyatunya interpretasi mengenai segala sesuatu, meskipun ini tidak menutup kemungkinan terjadi bagi pasangan sesama penganut satu agama, akan tetapi bagi pasangan yang beda keyakinan akan lebih besar peluangnya.
- Setelah mempunyai anak timbul masalah dalam pendidikan agama anak, sehingga nantinya tidak jarang anak yang diberikan kebebasan untuk memilih agama yang akan dianut.[3]
- Perbedaan agama orang tua dapat menjadi pemicu bagi permasalahan lain.
B. Nikah
Beda Agama Di Tinjau Dari Hukum Islam
Nikah beda agama dilihat dari sudut hukum Islam terdapat tiga pendapat,
yaitu:
- Islam tidak mengenal perkawinan antara pemeluk agama atau perkawinan campuran karena perkawinan yang diperkenankan yang diatur katentuannya dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah: 3 tidaklah termasuk perkawinan dengan penganut-penganut agama Islam sebelum Nabi Muhammad SAW.
Sebagai alasan yang mendasarkan
pendapat pertama ialah Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 221:
wur (#qßsÅ3Zs? ÏM»x.Îô³ßJø9$# 4Ó®Lym
£`ÏB÷sã
4 ×ptBV{ur
îpoYÏB÷sB ×öyz `ÏiB 7px.Îô³B öqs9ur
öNä3÷Gt6yfôãr&
3 wur (#qßsÅ3Zè? tûüÏ.Îô³ßJø9$# 4Ó®Lym
(#qãZÏB÷sã
4 Óö7yès9ur í`ÏB÷sB
×öyz `ÏiB 78Îô³B öqs9ur öNä3t6yfôãr&
3 y7Í´¯»s9'ré& tbqããôt
n<Î)
Í$¨Z9$#
( ª!$#ur (#þqããôt n<Î)
Ïp¨Yyfø9$# ÍotÏÿøóyJø9$#ur ¾ÏmÏRøÎ*Î/
( ßûÎiüt7ãur
¾ÏmÏG»t#uä
Ĩ$¨Y=Ï9
öNßg¯=yès9 tbrã©.xtGt ÇËËÊÈ
Artinya:
“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman.
Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun
dia menarik hatimu. dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan
wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin
lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. mereka mengajak ke
neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah
menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka
mengambil pelajaran.”(Al-Baqarah, 2: 221)[4]
Demikian juga MUI berdasarkan
musyawarah nasional I tanggal 26 Mei- 1 Juli 1980 di Jakarta. Mengeluarkan
fakta bahwa mengharamkan perkawinan antara orang-orang muslim dengan non muslim
dengan pertimbangan karena mafsadatnya lebih besar dari maslahatnya.
Ada pengecualian seperti diterangkan dalam QS. Al Maidah ayat 5, yang
berbunyi:
t tPöquø9$# ¨@Ïmé& ãNä3s9
àM»t6Íh©Ü9$# ( ãP$yèsÛur tûïÏ%©!$#
(#qè?ré&
|=»tGÅ3ø9$#
@@Ïm ö/ä3©9 öNä3ãB$yèsÛur @@Ïm öNçl°;
( àM»oY|ÁósçRùQ$#ur
z`ÏB ÏM»oYÏB÷sßJø9$# àM»oY|ÁósçRùQ$#ur z`ÏB tûïÏ%©!$# (#qè?ré& |=»tGÅ3ø9$#
`ÏB öNä3Î=ö6s% !#sÎ)
£`èdqßJçF÷s?#uä £`èduqã_é&
tûüÏYÅÁøtèC
uöxî tûüÅsÏÿ»|¡ãB
wur üÉÏGãB 5b#y÷{r& 3 `tBur öàÿõ3t
Ç`»uKM}$$Î/ ôs)sù
xÝÎ6ym ¼ã&é#yJtã uqèdur
Îû ÍotÅzFy$# z`ÏB z`ÎÅ£»sø:$# ÇÎÈ
Artinya:“Pada hari Ini
dihalalkan bagimu yang baik-baik. makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi
Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (dan
dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan[402] diantara
wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara
orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu Telah membayar mas
kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak
(pula) menjadikannya gundik-gundik. barangsiapa yang kafir sesudah beriman
(Tidak menerima hukum-hukum Islam) Maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat
termasuk orang-orang merugi.”(QS. Al-Maidah)[5]
Terhadap ayat tersebut imam Nawawi menjelaskan bahwa menurut imam
Syafi’i, kebolehan laki-laki muslim mengawini wanita kitabiyah tersebut apabila
mereka beragama menurut Taurat dan Injil sebelum diturunkannya Al-Qu’ran, namun
setelah diturunkannya Al-Qur’an, dan mereka tetap beragama menurut kitab-kitab
tersebut, tidak termasuk ahli kitab.
- Dikenal adanya perkawina antara pemeluk agama atau perkawinan campuran
Dihubungkan dengan Al-Qur’an surat Al-Maidah: 5, bahwa kajian sejarah
terhadap dibolehkannya menikahi wanita kitabiyah oleh laki-laki muslim
berkesimpulan bahwa hal iu dimaksudkan sebagai media dakwah. Perkawinan
berjalan langgeng dan ternyata dapat menghantarkan kedua suami istri mewujudkan
rumah tangga sakinah. Salah satu faktornya adalah karena kondisi pria muslim
dan masyarakatnya sangat kuat.
- Secara penuh konsekuen tetap mengakui dan membenarkan pendapat pertama dengan dalil surat Al-Baqarah ayat 221 yang menjadi persoalan sekarang ialah dalil pengecualian membenarkan laki-laki muslim menikah dengan wanita ahli kitab, yaitu Yahudi dan Nasrani menurut Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 5, pendapat ketiga mendukungnya dengan tambahan argumentasi berdasarkan Al-Qur’an surat Ali Imron ayat 34 dan Surat At-Thalaq ayat 6.
C. Dampak Negatif
Pernikahan Antar–umat
Berbeda Agama
Menikah merupakan sebuah kebutuhan pokok setiap
mahluk yang bernyawa (hidup). Bukan hanya manusia, jin, iblis, dan syetan juga
perlu melestarikan keturunan dengan cara menikah. Hewan dan tumbuh-tumbuhan
yang dikenal mahluk tak berakal, ternyata juga perlu menikah. Esensi dari
sebuah penikahan itu, sebenarnya bukan hanya sekedar melampiaskan kebutuhan
biologis belaka, tetapi melestarikan keturunan.
Dan sudah menjadi sebuah kewajiban bagi setiap orang yang ber-imam supaya
memilih pasangan yang seiman. Wajar, jika Al-Qur’an dan hadis, banyak
memberikan penjelasan seputar wanita atau lelaki yang akan menjadi pasangan
hidup. Allah Swt menegaskan bahwa ke-imanan (tauhid), merupakan
syarat mutlaq untuk menjadi pasangan hidup seseorang. Sebab, pernikahan itu
sebenarnya tidak hanya berlangsung di alam fana’, tetapi hingga sampai pada
kehidupan abadi (surga). QS Yasin (36:56) yang artinya:” Mereka dan
isteri-isteri mereka berada dalam tempat yang teduh, bertelekan di atas
dipan-dipan”. Namun, jika pasangan itu tidak se-iman, maka pasangan
itu cukup semasa hidup didunia.
Terkait dengan memilih pasangan, Nabi Saw mewanti-wanti kepada pengikutnya
agar jangan sampai salah pilih. Karena dampakanya kurang baik di dalam
membangun generasi unggulan, dan akan berbuntut dikemudian hari. Nabi Saw
menuturkan:” Yang Artinya: Diriwayatkan dari Aisyah r.a., Nabi s.a.w
menuturkan: ”Pilihlah tempat yang paling benar wanita yang akan mengandung
anakmu “
Oleh karena itu, orang tua hendaknya selektif
di dalam menentukan pilihan menantunya. Belum tentu lelaki atau pemilik (benih)
yang akan tertanam di dalam rahim putrinya adalah benih yang bagus, sehingga
membawa kebaikan bagi banyak orang, khususnya keluarganya. Atau sebaliknya,
wanita pemilik (ladang) itu banyak hama, kuman dan virus, sehingga
benihnya tidak bisa tumbuh dengan baik dan sempurna.[6]
Secara gamblang, Allah Swt melarang menikahi
wanita (pasangan) berbeda agama dan keyakinan. Sebagian ulama’, sepakat bahwa menikah
beda agama itu hukumnya haram, walaupun ada juga yang berpendapat bahwa menikah
dengan beda agama itu sekedar boleh. Dengan catatan, wanita yang akan dinikahi
itu termasuk bukan wanita yang menyekutukan tuhan (syirik). Akan tetapi, lebih
amannya ialah menikah dengan sesama agama dan keyakinan.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Setelah kembali mempelajari lebih detail tentang aturan islam dalam
permasalahan nikah serta hukumnya, maka sangatlah jelas pula akan suatu batasan
hubungan antara umat islam dengan umat non muslim.
Dengan itu pula, sudah jelas. Bahwa Allah melarang hubungan nikah antara
umat muslim dan non muslim guna keselamatan umat itu sendiri. Baik keselamatan
dunia dan akhirat. Serta untuk keselamatan keturunannya dan keselamatan akan agama
islam. Karena dengan benar-benar menjaga hubungan sesama muslimlah yang akan
menjadikan kita selamat.
Kita harus ingat pula akan tujuan dari nikah diatas. Dengan dampak yang
begitu memperihatinkan, jika sampai diantara kita terlampau melakukan pernikahan
dengan seseorang yang berbeda agama dengan diri kita.
Dengan itulah, kitapun harus patut bersyukur karena Allah telah menjaga
kita sebagai umatnya dengan segala aturannya. Marilah, kita lihat.. kembalikan
diri kita untuk hanya berpedoman pada al-Qur’an dan al-Hadits atas setiap yang
kita perbuat dalam kehidupan kita. Agar kita selamat.
- B. Saran
Setelah kita mengetahui akan hukum
islam dalam menyikapi masalah pernikahan seorang umat yang berbeda agama. Maka,
selayaknya kita harus benar-benar menjaga diri kita dan bahkan tidak boleh kita
melakukan hal yang memang kita tahu bahwa hal itu sebuah larangan dari Allah
SWT.
Karena sejatinya, untuk menjaga diri kita kita harus menjaga aturan agama
kita. Seiring dengan itulah, keselamatan dunia akhirat akan kita dapatkan.
DAFTAR PUSTAKA
Ali, Muhammad Daud. Kedudukan hokum islam dalam system hokum islam.
Jakarta: Yayasan Risalah, 1984
Prof. H. Mohammad Daud Ali, S.H., Hukum Islam dan Peradilan Agama
Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1997
M. Fuad Nasar, “Perkawinan Beda Agama, “Amanah, No. 55 Th. XVIII, h.
38-39.
M. Syafi’i Anwar, Pemikiran dan Aksi Islam Indonesia, (Jakarta:
Paramadina, 1995)
Prof. H. Mohammad Daud Ali, S.H., Hukum Islam dan Peradilan Agama
(Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1997), h. 55.
Drs. Ahmad Rofiq, M.A, Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: PT. Raja
Grafindo Persada, 2000), h. 344-345
[1] Prof. H. Mohammad Daud Ali, S.H., Hukum Islam dan
Peradilan Agama Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1997
[2] Ali, Muhammad Daud. Kedudukan hokum islam dalam system hokum islam.
Jakarta: Yayasan Risalah, 1984
[5] Prof. H. Mohammad Daud Ali, S.H., Hukum Islam dan Peradilan Agama
(Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1997), h. 55.
[6] Drs. Ahmad Rofiq, M.A, Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta:
PT. Raja Grafindo Persada, 2000), h. 344-345